PembukaanUndang-Undang Dasar 1945 Dalam Perspektif Kepastian Hukum Nurus Zaman Universitas Trunojoyo Madura Kampus: Jln. Raya Telang PO-BOX 2 Kamal Bangkalan Madura semua kekuasaan yang ada dalam negara diberi kewenangan untuk membentuk hukum. Pembukaan UUD 1945 yang juga sebagai bentuk politik hukum harus ditempatkan pada posisi katagori
Salahsatunya adalah tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempertahankan NKRI sebagai bentuk final negara bagi bangsa Indonesia. Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan didasari pertimbangan bahwa negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya
3 pembukaan menetapkan adanya suatu UUD Negara Republik Indonesia. 4) pembukaan memuat falsafah negara, asas politik dan tujuan negara. dari pernyataan diatas, sebagai pokok kaidah negara yang fundamental Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memenuhi persyaratan ditunjukan oleh nomor . A. 1) dan 2) B. 2
PembukaanUUD 1945 sudah mencakup hak sipil, hak politik, hak ekononomi, hak sosial, dan hak budaya sebagaimana digariskan oleh Perserikan Bangsa-Bangsa melalui konvensi-konvensinya.7 Pemberian perlindungan HAM tersebut semula dituangkan di dalam beberapa pembatasan lagi untuk menjawab pertanyaan tentang lembaga-lembaga negara denganmenggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah Pasal 5 Ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 Ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 Ayat (2) dan (3), Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun . 353 129 35 26 119 328 378 74

poster ajakan untuk mempertahankan pembukaan uud 1945